Hal sebagai bagian dilakukan dari pemenuhan standar keamanan pelabuhan internasional atau International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code).
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bontang, Ikbal Cahyadi, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut diberikan karena Pelabuhan Lok Tuan merupakan pelabuhan yang dapat disandari kapal-kapal internasional sehingga wajib memenuhi ketentuan ISPS Code.
“Pelabuhan itu kan ada berbagai jenis. Kalau pelabuhan kargo memang tidak terlalu dikejar seperti penumpang. Tapi untuk Pelabuhan Lok Tuan, sebenarnya itu sudah kami rekomendasikan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Menurut Ikbal, ISPS Code merupakan sistem manajemen keamanan pelabuhan yang bersifat wajib bagi pelabuhan yang melayani kapal internasional. Dalam ketentuan tersebut, salah satu aspek penting adalah ketersediaan sarana pendukung keamanan, termasuk alat X-Ray untuk pemeriksaan barang dan penumpang.
“Ketika pelabuhan sudah comply ISPS Code, di situ kami merekomendasikan salah satunya pengadaan X-Ray untuk operasional keamanan pelabuhan. Itu bagian dari syarat,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada operator Pelabuhan Lok Tuan, yakni PT Laut Bontang Bersinar (LBB). Namun, hingga kini realisasinya masih dalam tahap proses pemenuhan oleh pihak operator.
“Setahu saya rekomendasinya sudah keluar dan diserahkan ke LBB selaku operator pelabuhan. Tinggal proses pemenuhannya saja,” katanya.
Ia mengakui pengadaan alat X-Ray membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini menjadi pertimbangan bagi operator, terutama jika dikaitkan dengan aspek komersial dan jumlah penumpang yang dilayani di Pelabuhan Lok Tuan.
“Informasi terakhir dari teman-teman LBB, pengadaan alat ini memang biayanya lumayan tinggi. Sementara trafik penumpang di Lok Tuan belum terlalu besar, sehingga dari sisi komersial masih menjadi pertimbangan,” ungkapnya
Sebagai perbandingan, Ikbal menyebutkan pelabuhan di kota lain dengan trafik penumpang lebih tinggi pun belum seluruhnya memiliki fasilitas X-Ray. Namun demikian, kewajiban pemenuhan standar keamanan tetap menjadi perhatian KSOP.
“Bahkan di Samarinda saja, dengan trafik penumpang yang lebih besar, belum semuanya dilengkapi alat tersebut. Tapi untuk Lok Tuan, karena status dan ketentuannya, evaluasi tetap kami lakukan,” tuturnya.
Ikbal menegaskan, KSOP Bontang akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan operator pelabuhan terhadap ISPS Code. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan ketidakpatuhan yang bersifat pelanggaran, maka sanksi dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua ada mekanismenya. Kalau tidak dipenuhi dan itu masuk pelanggaran, tentu ada sanksi yang disesuaikan dengan regulasi. Prosesnya melalui pengawasan dan evaluasi,” pungkasnya.
Editor: Erwin