Sistem Coretax Bikin Target Pajak 2025 KPP Pratama Bontang Tak Tercapai
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Target penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang pada 2025 dipastikan tidak tercapai.
Dari target sebesar Rp2,231 Triliun yang ditetapkan kantor wilayah, realisasi penerimaan diperkirakan hanya menyentuh sekitar 80 persen.
Kepala KPP Pratama Bontang Yul Heriawan mengungkapkan, capaian tersebut berbanding terbalik dengan kinerja tahun sebelumnya. Pada 2024, KPP Pratama Bontang justru mampu melampaui target yang ditetapkan.
“Pada 2024 target kami Rp4,7 Triliun dan realisasinya bisa mencapai 102 persen atau sekitar Rp4,8 Triliun,” ujar Yul, Rabu (14/1/2025).
Namun pada 2025, target penerimaan pajak turun drastis hingga lebih dari 50 persen, dari Rp4,7 Triliun menjadi Rp2,231 Triliun. Meski target sudah diturunkan, realisasi tetap belum mampu mengejar angka yang ditetapkan.
“Untuk 2025 memang belum dihitung final, tapi estimasinya berada di kisaran 80 persen dari target,” sebutnya.
Ada sejumlah faktor yang memengaruhi turunnya penerimaan pajak di Bontang, diantaranya penerapan sistem coretax, yang mengharuskan perusahaan melaporkan dan membayarkan pajak terpusat ke pemerintah pusat.
“Sekarang semua cabang harus dilaporkan dan dibayarkan langsung ke pusat. Perusahaan-perusahaan besar yang sebelumnya tercatat di Bontang, pajaknya kini langsung masuk ke pusat,” tegasnya.
Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih serta kebijakan efisiensi anggaran juga ikut berdampak pada penerimaan pajak daerah.
“Karena karakteristik Bontang, sumber pajak terbesar berasal dari belanja pemerintah daerah. Saat anggaran diefisienkan, otomatis pajak yang dibayarkan juga ikut menurun,” pungkasnya.
Editor Aspian Nur









