Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bontang, Faris Almer Romadhona mengatakan pendampingan hukum menjadi salah satu peran utama Kejaksaan dalam memastikan setiap kegiatan pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“Pendampingan ini bagian dari upaya pencegahan. Kami mendampingi kegiatan-kegiatan pemerintah daerah, seperti pembangunan jembatan, rumah sakit, dan program lainnya,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (12/1/2025).
Dalam pendampingan tersebut, Kejaksaan fokus pada aspek administrasi dan legalitas. Pemeriksaan dilakukan terhadap kontrak serta mekanisme pembayaran, sementara urusan teknis menjadi kewenangan pejabat terkait.
“Yang kami periksa kontraknya dan pembayarannya. Untuk spesifikasi teknis, itu kewenangan PPTK dan PPK. Selama tidak ada kendala hukum, kegiatan bisa berjalan,” jelasnya.
Selain pendampingan proyek, Kejari Bontang juga menjalankan fungsi non-litigasi, salah satunya membantu penyelesaian kredit macet melalui mediasi dan negosiasi. Upaya ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian kewajiban tanpa harus menempuh jalur persidangan.
Di sisi lain, Kejari Bontang juga mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan aset daerah. Menurutnya, aset pemerintah harus diperjuangkan selama ada bukti sah.
Proses persidangan tersebut kini berjalan melalui sistem e-Court, dengan Kejari Bontang menyerahkan bukti-bukti autentik kepada pengadilan.
Sepanjang 2025, Kejari Bontang juga aktif mendampingi Pemkot Bontang dalam berbagai perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, berdasarkan permohonan resmi dari instansi terkait.
Selain itu, untuk memperkuat koordinasi, Kejari Bontang telah menjalin sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga, seperti RSUD, Pertamina, dan Pelindo. Ke depan, kerja sama serupa direncanakan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KSOP.
“Melalui kerja sama ini, koordinasi lebih mudah. Jika ada persoalan hukum, bisa segera dicarikan solusi,” pungkasnya.
Editor: Erwin