HR yang berusia 28 tahun merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang. Dari tangan HR polisi menyita 19 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 6,13 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, selain poket sabu, terdapat barang bukti lainnya, yaitu sebuah tas berwana hitam, satu kotak jam berwarna putih-merahbserta dua ponsel.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," ujar Larto Jumat (9/1/2025).
Tim opsnal subdit 1 narkotika Polda Kaltim bersama tim opsnal satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan diwilayah tersebut. Pada pukul 16.20 WITA sore hari, tim gabungan meringkus satu orang yang berada di Jalam Kakap Putih 2 .
"Setelah menggeledah pelaku, kami juga memeriksa rumahnya, kemudian ditemukan juga beberapa barang bukti lainnya," sebut Larto lagi.
HR diamankan dan dibawa menuju Polres Bontang untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan atas tindakan melanggar hukum yang menjeratnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a atau pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Aspian Nur