Penangkapan terhadap pria berinisial MA berusia 34 tahun itu berlangsung saat digelarnya pengamanan dan monitoring di sebuah tempat hiburan malam (THM) sekitar pukul 02.35 WITA dini hari. Saat itu polisi melihat adanya keributan dan saat dicek petugas mendapati MA sedang memegang senjata tajam dan memicu keributan. MA sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran namun akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Muhammad Rakib Rais menjelaskan, MA membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan hukum,
“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum merupakan perbuatan yang berbahaya dan melanggar hukum,” tegas Rakib kepada Korankaltim.com Sabtu (3/1/2025).
Motif terjadinya keributan yang dilakukan MA diduga disebabkan emosi di lingkungan sekitar. Rakib pun meminta warga untuk lebih bijaksana lagi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dan mampu mengendalikan emosi,” pintanya.
Editor: Aspian Nur