Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, sepanjang 2025 jajarannya menangani 82 kasus tindak pidana narkoba. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 101 kasus. Penurunan serupa juga terjadi pada jumlah tersangka, dari 130 orang pada 2024 menjadi 107 orang di tahun 2025.
Namun dari sisi barang bukti, tren justru menunjukkan peningkatan signifikan. Total sabu yang disita sepanjang 2025 mencapai 3.204,24 gram. Angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar 1.421,56 gram.
“Kenaikan jumlah barang bukti ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, meskipun jumlah kasus dan tersangka mengalami penurunan,” ujar Widho saat dikonfirmasi media ini Jumat (2/1/2025).
Pengungkapan terbesar terjadi pada Desember 2025. Dalam satu perkara, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1.066,8 gram. Kasus tersebut menjadi penyumbang terbesar terhadap total sitaan narkotika selama tahun berjalan.
Selain sabu, Polres Bontang juga mengungkap peredaran narkotika jenis lain. Sepanjang 2025, polisi menyita 50 butir pil ekstasi. Sementara untuk narkotika jenis ganja, tidak ditemukan pengungkapan sama sekali. Padahal, pada 2024 masih tercatat barang bukti ganja seberat 8 gram.
Sementara itu, peredaran pil double L (LL) mengalami penurunan drastis. Pada 2024, polisi menyita sebanyak 18.209 butir pil LL. Sedangkan sepanjang 2025, jumlah sitaan hanya 1.325 butir, atau turun sebanyak 16.884 butir.
Fluktuasi data pengungkapan tersebut mencerminkan dinamika peredaran narkoba yang terus berubah. “Tren setiap tahun berbeda. Penurunan kasus bisa berarti jaringan pengedar mulai berkurang atau bergeser, sementara peningkatan barang bukti menunjukkan keberhasilan kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucap Widho.
Editor: Aspian Nur