Ketua Baznas Bontang Kuba Siga menjelaskan, sebenarnya potensi zakat masyarakat di Kota Taman dinilai masih banyak yang belum dikeluarkan. "Mayoritas zakat yang terkumpul bersumber dari ASN (Aparatur Sipil Negara), padahal kami masih punya potensi dari sektor lainnya," ucapnya. Rabu (31/12/2025).
Zakat ASN sendiri telah diatur secara otomatis dalam sistem Peraturan Wali Kota Perwali Nomor 18 Tahun 2018. Didalamnya mengatur tentang potongan sebanyak 2,5 persen dari setiap tingkat penghasilan ASN.
Zakat dari perorangan di Bontang jumlahnya masih sangat sedikit hingga saat ini lebih didominasi oleh perusahaan. Satu dari penyebab tidak tercapainya target tersebut dikarenakan adanya potensi zakat yang justru tidak terserap. Salah satinya adalah zakat yang berasala dari masjid-masjid di Bontang.
"Masih banyak pengurus masjid enggan melaporkan dana taktis penyaluran zakat. Sehingga penyaluran zakat itu tidak tepat sasaran," sebut Kuba.
Seringkali Baznas Bontangn melakukan uji coba pengumpulan zakat bersama sejumlah masjid di Bontang namun berujung mandek.
Editor: Aspian Nur