Kasatlantas Polres Bontang AKP Purwo menjelaskan, dari hasil pemilahan yang telah dilakukan, terdapat sekitar 350 kendaraan roda dua atau motor yang melakukan pelanggaran tilang ETLE.
"Kami juga telah menerima konfirmasi dari para pelanggar. Selanjutnya bakal divalidasi data dan melakukan pembayaran denda melalui Bank BRI," kata Purwo kepada Korankaltim.com Rabu (31/12/2025).
Para pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang ETLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK melalui jasa kurir yang bekerja sama dengan kepolisian.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang didominasi dilakukan pengguna jalan di Bontang, diantaranya pelanggaran penerobosan traffic light lalu lintas dan banyaknya pengguna mobil yang tidak memakai sabuk pengaman atau sefty belt. "Masyarakat Bontang cenderung belum terbiasa menggunakan sefety belt saat megendarai kendaraan roda empat," sebutnya.
ETLE di Kota Bontang terpasang di tiga titik yakni Simpang Ramayana Jalan R Suprapto, Jalan Bhayangkara serta Simpang Tiga Jalan Ahmad Yani tepat di depan Kantor Dispora Bontang.
Editor: Aspian Nur