Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa satu warga binaan yang langsung bebas memperoleh Remisi Khusus II (RK II) setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk membayar denda sebesar Rp2 juta.
“Yang langsung bebas satu orang, kasus lalu lintas. Bebas bersyarat pada 25 Desember,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Sementara itu, 135 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Dari total penerima remisi tersebut, narapidana kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 71 orang.
Selain perkara narkotika, remisi juga diberikan kepada warga binaan kasus pembunuhan, perlindungan anak, penggelapan, penipuan, KDRT, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, hingga pencurian.
“Ada 38 orang kasus perlindungan anak dan delapan orang kasus pencurian,” ungkap dia.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Namun, mayoritas warga binaan menerima pengurangan hukuman selama satu bulan.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Bontang dihuni oleh 1.746 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 26 orang tidak dapat diusulkan menerima remisi Natal. Penyebabnya beragam, mulai dari belum memenuhi syarat administratif karena belum mengikuti program pembinaan minimal enam bulan, keterlambatan berkas administrasi, hingga vonis pidana seumur hidup.
“Empat orang tidak memenuhi syarat substantif karena gagal mendapatkan pembebasan bersyarat, dan satu orang lainnya menjalani hukuman disiplin berat sehingga tidak bisa diusulkan remisi Natal,” pungkasnya.
Editor: Erwin