Kepala Bea Cukai Bontang, Tri Haryono S, mengatakan bahwa lembaganya memiliki tugas dan fungsi yang cukup banyak, mulai dari Revenue Collector (penerimaan negara) hingga Community Protector (perlindungan masyarakat).
“Kalau revenue itu penerimaan negara, misalnya penerimaan dari bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor dan ekspor dan lain-lain gitu ya, itu dibebankan ke kami ada target tahunan yang harus kami optimalkan pencapaiannya,” katanya, Kamis (19/12/2025).
Pada prinsipnya, salah satu tugas Bea Cukai adalah sebagai pelaksana peraturan dari Kementerian/Lembaga pembina. Perihal penentu kebijakan terkait impor dan ekspor merupakan wewenang dari kementerian pembina yang membidangi.
“Kami ini inspector di lapangan. Sesuai undang-undang Kepabeanan, instansi menitipkan aturan ke kami untuk kami tegakkan. Cukup banyak. Hal ini lah yang membutuhkan keselarasan pelaksanaannya, harmonisasi. Bagaimana aturan dari kementerian atau instansi itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh Bea Cukai. Ini sangat penting. Kami juga acap kali berkolaborasi bersama dengan TNI, Polri dan BNN dan aparat penegak hukum lainnya penegakan aturan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan pernyataan Menteri Keuangan, Tri menganggap hal tersebut sebagai sebuah cambuk bagi instansinya untuk intropeksi diri dan berbenah menjadi lebih baik lagi.
“Meskipun dengan waktu yang singkat, pasti effort-nya akan cukup besar, dan dalam dua minggu ini kami juga sudah merespons dengan akselerasi pembenahan kinerja, SDM, dan otomasi sistem pengawasan dan pelayanan yang komprehensif,” tegasnya.
Ia memastikan, Bea Cukai Bontang akan terus mengawasi dan melayani pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan lembaganya.
“Untuk di Bontang sendiri, kami tetap on the track. Berkat dukungan semua instansi, industri, pengguna jasa dan rekan-rekan semua ini, saat ini kantor Bea Cukai Bontang sudah berpredikat WBK dan WBBM. Penting untuk kami tetap menjaga integritas pegawai dalam bekerja dan bersikap,” ujarnya.
Ditambahkannya, seluruh SDM Bea Cukai Bontang bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak melakukan hal-hal yang melanggar, seperti pungli hingga tindakan indisiplener lainnya.
“Bagi personel yang melakukan pelanggaran nantinya akan ada sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku juga,” pungkasnya.
Editor: Erwin