Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode bulan Oktober sampai November tahun 2025.
Kasi Intel Kejari Bontang, Andi Vickariaz Tabriah, mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang telah ditangani oleh pihaknya.
“Barang buktinya itu ada sabu-sabu sebanyak 64 bungkus dan 20 buah potong sedotan, 673,4 gram,” katanya kepada Korankaltim.com.
Selain itu, terdapat juga alat hisap sabu atau bong sebanyak empat buah, timbangan digital dua unit, 14 alat komunikasi dan plastik klip 18 bungkus.
“Kami masih terus melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara rutin dan ini merupakan kegiatan pemusnahan yang keempat yang telah kami lakukan,” ucapnya.
Selain untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah Kota Bontang atas kerja sama dan dukungan dalam kegiatan tersebut.
“Kami berharap ke depannya dapat melaksanakan kegiatan serupa dan semakin giat bersinergi dalam melaksanakan penanganan tindak pidana di wilayah Kota Bontang,” pungkasnya.
Editor: Erwin