Dari pengembangan perkara kasus kecelakaan lalu lintas polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat total 104,9 gram bruto dan mengamankan dua orang tersangka.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga terlibat kasus tabrak lari pada Kamis (11/12/2025) petang sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan adanya indikasi keterkaitan dengan tindak pidana narkotika dari hasil pengecekan telepon genggam miliknya,” ujar Aksaruddin saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (15/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan ponsel tersebut, polisi menemukan percakapan melalui media sosial yang mengarah pada rencana pengambilan narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Flores, Kecamatan Samarinda Kota. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S sekitar pukul 23.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket besar sabu seberat 101,36 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak earphone dan dilakban, serta beberapa paket kecil sabu lainnya yang berada di dalam tas selempang,” papar Aksaruddin.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam, lakban, kantong plastik, tas selempang, anak kunci kendaraan serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menguasai barang haram tersebut.
MR dan S sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Aksaruddin
Editor: Aspian Nur