Keputusan untuk tidak menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) juga dipertanyakan, padahal tidak dipungut biaya dan prosesnya mudah.
Kepala KUA Bontang Utara, Hartono, mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan secara siri.
“Saat sedang menikahkan sebuah pasangan, kami sembari mengingatkan tamu yang hadir untuk melaksanakan secara resmi dan tercatat di KUA,” katanya, Senin (1/12/2025).
Dirinya mengatakan, proses pernikahan di KUA sangat mudah sekali dan gratis tanpa dikenakan pungutan sepersenpun. Petugas pelayanan juga dengan sigap menyambut mereka yang ingin mendaftar.
“Mereka yang sudah mendaftar nantinya akan ikut Binwin (Bimbingan Perkawinan) sesuai persyaratan. Lalu kami nikahkan dan dapat buku nikah,” tegas Hartono.
Ia menuturkan, prosesi nikah siri biasanya dilakukan dengan melanggar syariat yang telah ditentukan. Misalnya, wali nikah yang tidak jelas, dan yang menikahkan pasangan tersebut bukanlah penghulu resmi dari Kementerian Agama, melainkan adalah “imam-imam liar” (sebutan untuk mereka yang menikahkan pasangan secara siri). Kedua hal ini bisa menyebabkan pernikahan tersebut menjadi tidak sah.
“Kadang ada mengaku-ngaku sebagai wali nikah nasab orang tua, padahal itu bukan orang tuanya. Hanya orang tua pungutan aja,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hartono menerangkan bahkan mendapatkan informasi bahwa terdapat praktik nikah siri yang mematok harga hingga Rp500.000.
Tidak jarang ditemukan ada imam liar yang menikahkan tidak sesuai dengan syariat Islam. Di mana saksi nikah seharusnya dua orang muslim, tetapi justru bukan beragama Islam.
“Kami khawatirkan kalau tidak sah nikahnya, saat mereka punya buah hati nanti, jadi terhitung sebagai anak hasil zina,” pungkasnya.
Editor: Erwin