Dan praktik nikah siri ini menjamur di Kota Bontang, diketahui dari jumlah permohonan pengesahan pernikahan yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Negeri Bontang mencapai 116 pasangan hingga November 2025.
Hakim Pratama PA Bontang Ahmad Faris menyebut banyak pasangan yang mengajukan permohonan pengesahan perkawinan setelah pada awalnya nikah secara siri terlebih dahulu.
"Ada juga yang nikah siri dibawah umur, nanti pas sudah mencapai usia lebih 19 tahun, mereka mengajukan peresmian pernikahan," ungkap Faris kepada Korankaltim.com Jumat (28/11/2025).
Praktik nikah siri membuat pengadilan tidak bisa hadir untuk menjamin hak-hak pasangan terutamanya adalah hak perempuan dan anak, terlebih bagi pasangan dibawah umur.
"Pernah ada persoalan, pasangan nikah siri mengajukan permohonan peresmian pernikahan ke pengadilan setelah memiliki anak.Tapi ternyata setelah kami cek, prosesi nikahnya tidak sesuai dengan syariat agama," jelasnya.
PA Bontang tidak memiliki kewenangan untuk turun tangan secara langsung mengatasi fenomena maraknya pernikahan siri, mereka hanya mampu untuk mengsosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pernikahan secara sah melalui KUA setempat, agar hak-hak pasangan bisa terjamin oleh negara.
Editor: Aspian Nur