Dikatakan Kuasa Hukum Sultan Kutai XX dan Kelompok Tani Gunung Kempeng Adat Bersatu Bontang, Farid Fathoni, aksi dirikan tenda dilakukan sampai ada keputusan jelas tentang tanah HGB 10, HGB 65 dan HGB 673.
“Kami akan dirikan tenda sampai ada kepastian tanah kami,” kata Farid, sebelumnya pada Rabu malam (18/10) melalui pesan singkatnya, kepada media ini.
Namun, rencana menempati tanah sengketa PKT dan Petani Kempeng, ternyata hanya semalam saja. Lantaran, sekitar pukul 05.30 Wita (Kamis, 19/10), aksi dirikan tenda sudah bubar.
Hal ini dibenarkan Farid Fathoni. Menurutnya, petani Kempeng membubarkan diri karena taat aturan dan perintah dari Polres Bontang yang meminta pembongkaran tenda paling lambat Kamis kemarin.
“Ini tadi pagi dibongkar teman-teman petani, karena mau diangkut sama polres. Jadi kami bongkar dan kembali ke rumah masing-masing dan,” jelas Farid, Kamis (19/10).
Dikatakan Farid, kelanjutan aksi mereka tidak akan berhenti sampai disini. “Insha Allah ada aksi kedua. Disini petani mengalah untuk melakukan aksi yang lain,” tegasnya.
Imbauan pembubaran tenda dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixson.
Menurutnya, pada Rabu(18/10) malam pihaknya mengimbau agar para petani membubarkan diri. Batasnya paling lambat Kamis pagi. Jika masih melakukan aktivitas di area tersebut, maka pihak kepolisian akan membubarkan. “Ya kita imbau saja, dan pihak Petani Gunung Kempeng kooperatif, langsung dibersihkan pagi harinya,” jelas Rihard.
Seperti diberitakan, 300 petani Gunung Kempeng, Rabu (18/10), melakukan aksi unjuk rasa di depan RS Pupuk Kaltim. Setelah berorasi selama hampir dua jam mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita, massa yang dipimpin Kuasa Hukum Sultan Kutai XX dan Kelompok Tani Gunung Kempeng Adat Bersatu Bontang, Farid Fathoni dimediasi oleh perwakilan PT Pupuk Kaltim. (cil)