Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelindo agar seluruh kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nantinya kami bisa memberikan pertimbangan hukum berupa pendampingan dan juga pendapat hukum,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, keputusan PT Pelindo untuk menggandeng Kejaksaan merupakan langkah yang sangat tepat.
“Kami bisa memberikan jasa pendampingan hukum. Jadi nanti bisa saling berkoordinasi jika ada persoalan hukum yang sedang dihadapi,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan MoU ini dapat menjadikan PT Pelindo sebagai badan hukum publik yang memiliki reputasi good goverment dan clean goberment.
“Kegiatan ini memiliki peran penting karena sebagai wadah untuk menjaga dan mempererat hubungan kejari dengan PT Pelindo,” pungkasnya.
Sementara itu, General Manager PT. Pelindo Regional 4, Adnan Arifin, mengaku sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa dan aset, pihaknya perlu memastikan tata kelola dan tata hukum yang benar untuk bisa terus mengembangkan usaha.
“Kami menggandeng Kejari Bontang hari ini juga merupakan tindak lanjut dari Pelindo induk yang MoU dengan Kejati Kaltim,” katanya.
PT. Pelindo sendiri ingin turut serta mengembangkan Kota Bontang untuk terus semakin maju. Maka dari itu, pendampingan Kejaksaan Negeri Bontang sangat dibutuhkan untuk memastikan segala tata kelola perusahaan sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang dari hukum.
Editor: Erwin