Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menuai banyak kritik dan keluhan dari masyarakat.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan perda tersebut dibuat atas dasar intruksi dari kementerian dalam negeri.
"Memang perda itu dibuat pada tahun 2024 atas intruksi dari Menteri Dalam Negeri dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Neni kepada Korankaltim.com Rabu (29/10/2025).
Kemendagri memerintahkan semua sarana pemerintah harus ada retribusi. Namun Pemkot Bontang akan mengevaluasi aturan penerapan tarif stadion termasuk sewa lapak bagi para pedagang.
"Nanti dievaluasi kalau memang terlalu mahal. Tapi kalau kami tidak tarik retribusi, justru menjadi temuan BPK dan dianggap melakukan pembiaran," tegasnya.
Sebenarnya dirinya ingin menggratiskan fasilitas publik stadion Bessai Berinta. "Lapangan itu kan dipakainya rame-rame. Seandainya bukan temuan, saya mau gratis terus saja semuanya," tutup Neni.
Editor: Aspian Nur