Kali ini datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bontang yang mendesak pemerintah kota (pemkot) untuk mengkaji ulang diberlakukannya tarif tersebut.
Kader PMII Bontang Muhammad Fadil kepada Korankaltim.com Selasa (28/10/2025) hari ini menjelaskan, kebijakan penerapan tarif dapat membuat masyarakat enggan untuk berolahraga.
“Pemkot Bontang melakukan tindakan yang salah, karena dengan diberlakukannya biaya sewa dapat membuat masyarakat merasa malas untuk menggunakan fasilitas stadion,” kata Fadil.
Menurutnya, fasilitas publik yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib untuk digratiskan. Selain itu timbul juga pertanyaan publik mengenai hasil dari tarif sewa lapangan akan digunakan untuk hal seperti apa.
Pemkot Bontang diminta segera membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Kami berharap penerapan tarif ini harus segera dibatalkan, dan kembali di gratiskan untuk masyarakat Kota Bontang," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengakui dirinya baru mengetahui adanya aturan tarif sewa stadion dan menyebut penerapan tarif sewa hanya boleh diberlakukan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan komersial. Karena itu Agus akan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menuai banyak sentimen negatif.
Editor: Aspian Nur