Selain kepada JM, AS juga menjual sabu ke tersangka MA yang tertangkap di Gang Bakti Jaya Sangatta Utara dengan barang bukti 1 poket. “Kami dapat informasi soal sepak terjang tersangka dari masyarakat. Kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Sabtu (14/10), kami lakukan penggeledahan di rumahnya. Kami temukan 13 poket sabu seberat 2,9 gram yang disimpan di balik dinding triplek kamarnya,” ungkap Kanit I Narkoba Polres Kutai Timur, Aipda Andi Afrizal.
Dalam pengembangan selanjutnya AS mengaku mendapatkan Narkoba dari HM. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka HM di Gang Sangkis. Pada penangkapan tersebut HM mengaku menyimpan sabu di Hotel Sangatta Permai. Dari penggeledahan di hotel tersebut, polisi mengamankan 50,29 gram sabu milik HM. Keempat tersangka tersebut memang merupakan satu jaringan yang sudah beberapa kali mengedarkan narkoba di Kutai TImur.
Sedangkan untuk satu tersangka lain ditangkap atas informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di Rawa Indah. Diamankan tersangka AD dengan 14 poket sabu beserta timbangan digital. Kelima tersangka tersebut ditangkap pada hari yang sama.
Andi Afrizal mengatakan tiga dari dua tersangka yang tertangkap merupakan residivis untuk kasus serupa yakni AS, HM dan AD. Untuk asal narkoba keseluruhan berasal dari Samarinda.
“AS, AD dab HM mendapatkan narkoba dari Samarinda. Jaringan HM sudah melakukan pengiriman narkoba ke Kutai Timur sebanyak empat kali, dalam sekali pengiriman bisa mencapai 3 ball atau 150 gram,” ucapnya. (yul1116)