Salah satunya kritik dilayangkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bontang. Ia menilai, selain untuk kepentingan kegiatan komersial, maka masyarakat tidak boleh dikenakan retribusi.
Menyikapi hal ini, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui adanya aturan tarif sewa stadion.
“Saya juga baru tau ini kalau ada aturan seperti itu,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Minggu (26/10/2025).
Ia tegaskan, penerapan tarif sewa hanya boleh diberlakukan pada kegiatan-kegiatan yang bertujuan komersial.
“Kalau untuk bisnis gak apa, misalnya mereka yang berjualan di dalam stadion,” tegasnya.
Agus menyatakan akan segera meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menuai banyak sentimen negatif.
“Masyarakat tidak boleh dikenakan sewa, kami akan segera lakukan peninjauan,” pungkasnya.
Editor: Erwin