Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemkot Bontang mengenakan Tarif sewa untuk lapangan basket untuk bisnis Rp30 Ribu perjam saat siang dan Rp60 Ribu di malam hari, sementara non-bisnis Rp15 Ribu siang dan Rp30 Ribu malam.
Untuk sewa lapangan panahan, bisnis Rp25 Ribu siang dan Rp50 Ribu malam, sedangkan non bisnis Rp12 Ribu siang dan Rp20 Ribu malam.
Sementara lapangan bola disewakan dengan tarif untuk bisnis Rp211 Ribu perjam pada siang hari dan Rp420 Ribu saat malam, non bisnis Rp105 Ribu siang dan Rp210 Ribu malam.
Pemasangan tarif ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak, diantaranya berasal dari ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bontang, Achmad Cholid. Pemkot diminta meninjau ulang Perda tersebut, pasalnya Stadion Bessai Berintai merupakan fasilitas publik yang ramai dikunjungi oleh masyarakat. "Lapangan itukan digunakan anak-anak untuk berlatih, mulai dari sepak bola, basket dan lainnya setiap hari," kata Cholid kepada Korankaltim.com Sabtu (25/10/2025).
Kebijakn tersebut justru memberatkan berbagai pihak, terutama bagi anak muda yang sering berlatih olahraga. "Banyak yang latihan disana, nanti prestasinyakan untuk kota Bontang juga. Kalau ada biaya sewa, kasihan mereka ini, tidak akan sanggup," jelas Cholid lagi.
Karena itu pemerintah diminta untuk meninjau kembali Perda tersebut "Kami meminta pemkot dan DPRD untuk sesegera mungkin meninjau kembali perda itu," ucapnya.
Namun GP Anshor tetap memberikan dukungan diberlakukannya biaya sewa jika untuk kegiatan yang bertujuan untuk komersil. "Kalau untuk swasta dikomersilkan itu kami dukung. Tapi kalau untuk masyarakat yang ingin berolahraga dan latihan sebaiknya digratiskan saja," tutup Cholid.
Editor: Aspian Nur