Dari seluruh perkara yang ditangani barang bukti narkotika jenis sabu mendominasi jumlah terbesar yang dimusnahkan, yakni mencapai 621,38 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Pilipus Siahaan, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah diputus oleh pengadilan selama periode Juli hingga September 2025.
“Dari hasil akumulasi seluruh perkara, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 42 bungkus sabu dengan berat sekitar 621,38 gram,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dari total 34 perkara yang ditangani Kejari Bontang, sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan meliputi satu alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, 12 unit ponsel, 80 plastik klip kosong, lima pipet atau sedotan, dua korek api, enam tas, lima senjata tajam, 32 potong pakaian, serta sejumlah barang lain seperti kotak susu, tali tracbelt, tang, jerigen, dan corong.
Ia memaparkan, sebagian besar pelaku memperoleh narkotika dari pengedar dengan sistem tanpa tatap muka, yakni melalui komunikasi daring.
“Mereka bertransaksi lewat HP, lalu menentukan titik pengambilan barang. Biasanya ditaruh di bawah pohon atau di tempat tertentu yang sudah disepakati,” tuturnya.
Pilipus menegaskan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga wilayah Bontang dari peredaran narkoba maupun barang ilegal.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin