Pemerintah Kota Bontang sendiri mengambil langkah tegas dalam menertibkan data penerima bantuan sosial. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyebut setiap keluarga kurang mampu wajib memasang label khusus di depan rumahnya, tanpa tanda itu bantuan dipastikan tidak akan diberikan.
“Kalau tidak mau pasang label, biarpun tidak mampu, tetap tidak kami beri, haknya bisa dicabut,” ujar Agus kepada Korankaltim.com Sabtu (4/10/2025) hari ini.
Aturan ini bukan sekadar gertakan. Pemerintah ingin memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, tidak lagi jatuh ke tangan yang salah. Label tersebut berfungsi sebagai penanda resmi sebuah rumah tangga masuk kategori kurang mampu.
Selama ini masalah terbesar penyaluran bantuan ada pada keakuratan data. Ada warga yang sebenarnya mampu justru terdaftar sebagai penerima, sementara yang benar-benar membutuhkan kerap terlewat. “Dengan label ini, kami berharap tidak ada lagi praktik asal isi data atau ketidakadilan dalam penyaluran,” ucap Agus lagi.
Selain sebagai bentuk transparansi, langkah ini juga bisa menjadi edukasi publik. Masyarakat dapat lebih mudah mengawasi siapa saja penerima bantuan, sehingga kontrol sosial berjalan.
Pemkot Bontang percaya cara ini akan memperkuat rasa keadilan dan mempersempit peluang penyalahgunaan. Meski begitu, kewajiban memasang label tentu menjadi tantangan tersendiri. Sebagian warga mungkin merasa keberatan karena khawatir dianggap berbeda atau malu menyandang status kurang mampu. Namun pemerintah menegaskan keterbukaan adalah kunci agar program bantuan berjalan adil dan tepat sasaran.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap distribusi bantuan sosial menjadi lebih bersih, tepat sasaran dan jauh dari praktik manipulasi data," tegas Agus.
Editor: Aspian Nur