Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang pun turun tangan dengan mempersiapkan langkah klarifikasi ke seluruh kepala sekolah.
Menyikapi hal ini, Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa persoalan iuran sekolah memang tidak bisa langsung disamaratakan sebagai pungutan liar.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran dalam mendukung pendidikan melalui komite sekolah, selama sifatnya sukarela dan disepakati bersama.
“Selama itu dibicarakan baik-baik tentu tidak masalah, sifatnya bukan pemaksaan. Tapi kami tetap akan melihat regulasinya. Kalau memang aturan melarang, pasti saya keluarkan surat larangan,” terangnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menekankan, yang harus dibedakan adalah antara sumbangan sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib. Karena itu, Disdikbud Bontang kini lebih fokus memberikan edukasi agar orang tua tidak salah memahami konteks iuran yang ada di sekolah.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk dimintai penjelasan. Forum tersebut bukan hanya untuk klarifikasi, tetapi juga menjadi wadah agar pemerintah tahu alasan pungutan yang masih ditemui di lapangan.
Ia menegaskan, bila dalam pertemuan ditemukan adanya praktik pemaksaan, Disdikbud tidak akan segan mengambil langkah tegas. Ia menyadari, iuran yang diwajibkan justru bisa menjadi beban baru bagi keluarga siswa.
“Intinya bukan iuran wajib. Kalau sumbangan silakan saja, kami tidak melarang,” tegasnya.
Lewat langkah ini, pemerintah berharap praktik pendidikan di Bontang bisa berjalan lebih sehat, transparan, dan tetap mengedepankan semangat gotong royong dalam membangun sekolah.
Editor: Erwin