Mereka khawatir akan kehilangan hak-hak administratif yang selama ini diperoleh sebagai warga Kota Bontang.
Seorang warga RT 21 Sidrap yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Ia menuturkan, meskipun masih memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang, mereka tidak lagi menerima bantuan sosial dengan alasan wilayah tersebut kini termasuk dalam administrasi Kutim.
“Sedih, ke depannya gimana soal kesehatan, pendidikan, urusan administrasi? Malah jadi takut diusir. Tanah dan rumah bisa saja diganti, kami bingung,” keluhnya, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, putusan tersebut membuat mereka kebingungan. Sementara kebutuhan sehari-hari terus berjalan, banyak di antara mereka yang bekerja serabutan atau bahkan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Kalau dipaksa ganti KTP Kutim, makin susah cari kerja. Fasilitas sekolah dan kesehatan juga repot. Kami tetap kekeh ingin KTP Bontang,” ucapnya.
Kondisi ini diperparah dengan ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat. Hingga kini, belum ada pertemuan resmi antara RT dan warganya terkait langkah yang harus diambil pasca keputusan MK.
“Pak RT juga sibuk kerja bangunan, jadi belum sempat kumpulkan warga. Kami hanya bisa berharap jangan sampai dipaksa pindah KTP,” katanya.
Warga sekitar yang juga enggan disebutkan namanya menambahkan, persoalan administrasi bukan hanya soal KTP, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak mereka.
“Kalau nanti sekolah atau berobat harus ikut Kutim, jelas memberatkan. Jaraknya jauh, biaya bertambah. Kami merasa lebih dekat dengan Bontang, jadi jangan paksa kami pindah,” ucapnya.
Masyarakat Sidrap menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan identitas sebagai warga Bontang sudah dilakukan sejak lama. Namun dengan keputusan terbaru, mereka merasa usaha itu sia-sia.
“Sudah diperjuangkan, malah sekarang jadi takut diusir. Intinya jangan paksa kami pindah KTP. Hidup di sini saja sudah susah, apalagi kalau dipindahkan,” tuturnya.
Editor: Erwin