Diketahui, insinerator yang dimiliki RSUD Taman Husada mulai digunakan sejak 2024. Sebelum dioperasikan, rumah sakit telah melakukan uji coba pembakaran sekaligus pemantauan emisi untuk memastikan asap yang dihasilkan tetap dalam batas aman.
“Insinerator ini sudah pernah digunakan untuk pembakaran limbah medis dan setiap kali beroperasi pasti dilakukan uji emisi jadi tidak serta-merta langsung membakar, melainkan ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Suhardi saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Hasil uji emisi menjadi satu dari beberapa persyaratan penting dalam pengajuan izin operasional ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu insinerator memang harus dijalankan terlebih dahulu agar proses pengujian bisa dilakukan secara maksimal.
“Memang izin operasionalnya masih dalam proses. Itu karena satu syarat utama adalah uji emisi. Setelah hasilnya keluar, barulah kami laporkan ke kementerian untuk kelanjutan izin tersebut,” papar Suhardi.
Dipastikan juga kalau kualitas udara dari hasil pembakaran insinerator sejauh ini masih sesuai dengan baku mutu. Hal ini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang sebagai bagian dari monitoring lingkungan.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada masalah. DLH juga sudah menyampaikan kualitas udara hasil uji emisi masih memenuhi standar,” terangnya.
Pihak rumah sakit tidak hanya berfokus pada pelayanan medis, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan sekitar rumah sakit. Karena itu, penggunaan insinerator akan selalu mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan begitu, pengoperasian insinerator di RSUD Taman Husada diyakini tetap aman bagi lingkungan dan masyarakat, sambil menunggu proses perizinan resmi yang masih berjalan di kementerian.
Editor: Aspian Nur