Kepala Kejari Bontang Philipus Siahaan menjelaskan, MoU ini menekankan kerja sama dalam bentuk pendampingan dan pemberian pendapat hukum. Hal tersebut terutama menyangkut tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit.
“Pendampingan yang kami lakukan memastikan proses pengadaan sesuai asas-asas yang berlaku, yaitu efisien, efektif, terbuka, transparan, adil, akuntabel, serta berintegritas,” ujar Philipus kepada Korankaltim.com disela acara MoU.
Setiap tahapan akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan syarat dan aturan. Prinsip utama yang dijaga adalah agar proses pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kerja sama ini juga mencakup arahan Kejari Bontang dalam review Wilayah Bebas Korupsi (WSK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di RSUD Taman Husada. Upaya tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) dalam pendampingan akan membantu RSUD meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program maupun pengadaan.
“Harapan kami, melalui MoU ini RSUD Taman Husada semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan begitu, visi bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” ucap Philipus.
Editor: Aspian Nur