Informasi yang beredar, sejumlah villa di kawasan itu dimiliki tokoh politik, diantaranya anggota DPRD Bontang. Nama-nama seperti Junaidi dan Rustam sempat disebut oleh warga, termasuk Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam yang disebut memiliki satu villa di Bontang Kuala.
Dikonfirmasi Korankaltim.com terkait hal itu Jumat (12/9/2025) hari ini, Andi Faiz tidak membantah pernah memiliki bangunan di Bontang Kuala namun menegaskan villa miliknya tidak dikomersilkan.
“Kalau punya saya tidak pernah dikomersilkan, paling hanya dipakai masyarakat, nelayan atau tempat berteduh. Memang sampai sekarang izinnya masih proses karena belum difungsikan jadi homestay atau usaha,” jelas Andi Faiz.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam membantah memiliki villa di Bontang Kuala dan menilai perlu ada kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau masalah kewenangan, ini tarik ulur antara provinsi dengan kota. Sektor perikanan, pariwisata dan pajak daerah harus dipetakan jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Rustam.
Wartawan Korankaltim.com sudah berusaha menghubungi Junaidi untuk meminta konfirmasi terkait informasi kepemilikan villa namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons. Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari Kelurahan Bontang Kuala, Junaidi tercatat sebagai warga setempat dan memiliki unit villa dengan nama Villa Jimbaran.
Polemik status villa di Bontang Kuala memang tidak lepas dari tarik ulur kewenangan. Laut hingga radius 12 mil dari garis pantai merupakan ranah provinsi. Namun aktivitas ekonomi dan sosial yang berjalan di wilayah itu tak bisa dilepaskan dari kebutuhan masyarakat Bontang sendiri.
Hingga kini, belum ada solusi konkret. Bapenda Bontang diminta mencari jalan keluar agar keberadaan villa yang berpotensi menjadi destinasi wisata tidak menyalahi aturan sekaligus tetap memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Plt Lurah Bontang Kuala Muhammad Taufiq mengungkapkan kalau kawasan laut tidak seharusnya dijadikan lokasi pembangunan permanen, apalagi di jalur tangkap nelayan.
“Ada aturan yang melarang bangunan di jalur tangkap apalagi laut itu masuk ranah provinsi, bukan kota jadi perlu kejelasan dulu sebelum bicara soal pajak atau legalitas,” ujar Taufiq dikonfirmasi terpisah.
Sejak lama sudah banyak warga maupun pihak luar yang membangun villa di atas laut. Data lama mencatat ada sekitar 30 unit villa yang berdiri di wilayah itu, namun hingga kini belum ada laporan resmi ke kelurahan terkait izin maupun kewajiban pajak bangunan.
“PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pun jadi dilema. Namanya saja bumi dan bangunan, sementara bangunan itu berdiri di atas laut, bukan di atas tanah. Itu yang perlu dikaji apakah bisa dipungut pajaknya atau tidak,” tegas Taufiq.
Polemik izin usaha akomodasi di kawasan wisata Bontang Kuala memang sedang hangat. Meski jumlah villa dan homestay terus bertambah, faktanya tidak semua bangunan tersebut memiliki izin resmi.
Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus beberapa hari lalu menjelaskan, perizinan usaha penginapan di kawasan pesisir itu menjadi kewenangan provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), hal mana yang membuat Pemerintah Kota Bontang tidak bisa berbuat banyak.
“Kalau dari usaha, izin homestay itu keluarnya lewat OSS, kewenangan ada di provinsi. Kami di kota hanya bisa menerima tembusan dan rekomendasi teknis. Tapi kenyataannya, banyak yang belum mengurus,” kata Idrus.
Saat ini terdapat puluhan homestay dan villa yang berdiri di Bontang Kuala, namun baru sebagian kecil saja yang mengantongi izin resmi. Kondisi ini menyulitkan Pemkot dalam menarik retribusi atau pajak daerah, sebab tanpa legalitas, penarikan pajak berpotensi dianggap pungli.
Editor: Aspian Nur