Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto menyebut, kasus pencurian itu terbagi dalam beberapa jenis yakni pencurian dengan pemberatan (curat) lima kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada empat kasus.
“Kalau dilihat dari data, memang kasus pencurian paling banyak mendominasi perkara pidana umum di Bontang bulan lalu,” kata Randy kepada Korankaltim.com Rabu (10/9/2025).
Untuk kasus curat umumnya dilakukan dengan cara merusak pintu, jendela hingga masuk melalui plafon rumah atau bangunan. Sementara untuk curanmor laporan paling banyak berasal dari kawasan Muara Badak dengan dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Bontang Utara dan Bontang Selatan.
Kasus pencurian ini lebih menonjol dibanding tindak pidana lain seperti penganiayaan. Meski begitu polisi memastikan semua laporan tetap diproses sesuai prosedur hukum.
“Begal atau pencurian dengan kekerasan tidak ada di Bontang pada bulan lalu. Jadi yang paling banyak tetap curat dan curanmor,” ujar Randy lagi.
Polres Bontang terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah dalam menjaga harta benda, mengingat kasus pencurian masih menjadi ancaman utama tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bontang.
Sebagai langkah pencegahan, ia juga mengimbau warga untuk lebih aktif berkoordinasi dengan kepolisian melalui forum keamanan lingkungan maupun patroli bersama, sehingga potensi terjadinya tindak pencurian dapat ditekan sejak dini.
Editor: Aspian Nur