Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Idrus mengungkapkan, perizinan usaha penginapan di kawasan pesisir itu menjadi kewenangan provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini membuat Pemerintah Kota Bontang tidak bisa berbuat banyak.
“Kalau dari usaha, izin homestay itu keluarnya lewat OSS, kewenangan ada di provinsi. Kami di kota hanya bisa menerima tembusan dan rekomendasi teknis. Tapi kenyataannya, banyak yang belum mengurus,” kata Idrus saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (8/9/2025).
Saat ini terdapat puluhan homestay dan villa yang berdiri di Bontang Kuala, namun baru sebagian kecil saja yang mengantongi izin resmi. Kondisi ini menyulitkan Pemkot dalam menarik retribusi atau pajak daerah, sebab tanpa legalitas, penarikan pajak berpotensi dianggap pungli.
“Kalau tidak ada izin, kami tidak bisa memungut PAD. Itu yang jadi masalah. Ada sekitar 30 unit, tapi hanya sebagian yang sudah mengurus izin,” ujarnya.
Masih ada masyarakat yang enggan mengurus perizinan, baik karena ketidaktahuan maupun biaya yang dinilai memberatkan. Pemerintah provinsi bahkan pernah memanggil pengelola homestay untuk menertibkan izin, namun belum semuanya ditindaklanjuti.
Diharapkan ada regulasi yang lebih tegas untuk mengatur perizinan usaha wisata di kawasan Bontang Kuala. Selain demi kepastian hukum, hal itu juga penting agar potensi pariwisata tidak berkembang di luar kendali dan dapat memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Editor: Aspian Nur