Ia menjelaskan, Pemkot Bontang telah memperkuat dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, sejak 2019 Bontang rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) mandiri dengan melibatkan Komisioner Komisi Informasi Kaltim.
“Pemerintah Kota Bontang berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik, karena itu menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Tahun ini, enam badan publik di Kota Bontang masuk nominasi penilaian keterbukaan informasi.
Keenamnya adalah Pemkot Bontang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pengadilan Agama, Badan Pusat Statistik, serta Badan Pengawas Pemilu.
Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, menyebut keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, melainkan juga sarana memperkuat kepercayaan publik. Ia berharap Bontang dapat meraih predikat Kota Informatif pada monev tingkat provinsi tahun 2025.
“Keterbukaan informasi harus terus ditingkatkan agar masyarakat memperoleh akses yang mudah, cepat, dan akurat,” jelasnya.
Hal ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Bontang untuk semakin meneguhkan diri sebagai kota yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Wali Kota dalam membangun pemerintahan yang terbuka.
Editor: Erwin