Kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini menguak indikasi mark-up anggaran dengan potensi kerugian negara mencapai Rp470 juta.
Selama 2024–2025, Dishub Bontang tercatat menggelar 13 kali bimtek untuk ASN dan tenaga kontrak. Dari jumlah itu, lima kegiatan difasilitasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Asbani Bintang Center dengan total biaya perjalanan dinas sebesar Rp2,55 miliar.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, mengungkapkan adanya berbagai modus manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Ada peserta yang sebenarnya naik bus, tapi dilaporkan menggunakan travel. Transportasi bandara dilaporkan pakai taksi, padahal hanya armada sewa biasa. Bahkan, ditemukan nama fiktif yang tidak pernah ikut bimtek,” beber Pilipus, Selasa (2/9/2025).
Adapun rincian biaya perjalanan yang disorot penyidik antara lain, ke Kota Bandung Rp668 juta, Malang Rp190 juta, Jakarta Rp750 juta, Balikpapan Rp241 juta, dan Yogyakarta Rp702 juta. Angka-angka itu dinilai janggal dan berpotensi dimark-up.
Sejauh ini, lebih dari 120 saksi telah dipanggil, mulai dari ASN, tenaga kontrak, hingga pejabat Dishub serta pihak penyelenggara LPK.
“Penyidikan resmi dimulai sejak 16 Juli 2025. Sangat mungkin ada lebih dari satu tersangka karena pola korupsi ini melibatkan banyak pihak,” tegasnya.
Kejari juga tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Pasalnya, total anggaran bimtek di Kota Bontang disebut mencapai Rp160 miliar.
“Kalau ada laporan atau temuan jelas, bisa saja dikembangkan ke OPD lain. Saat ini fokus pada kasus Dishub dulu,” pungkasnya.
Editor: Erwin