Pembangunan tugu tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2023.
Selain untuk membangun, anggaran tersebut juga digunakan untuk membangun 20 tiang lampu yang didirikan dekat dengan tugu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami sedang mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait,” ucapnya kepada Korankaltim.com, Senin (25/8/2025).
Lanjutnya, pembangunan tugu tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, bersama dengan pihak konsultan.
“Terdapat temuan pada perencanaan, mereka menggunakan tenaga ahli dan arsitek yang tidak sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Bahkan, konsultan yang mengerjakan proyek tersebut, mendapatkan sertifikat keahliannya dari internet, dan terdapat temuan pemalsuan tanda tangan tenaga ahli. Dirinya juga mengatakan, terdapat perbedaan pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan kenyataan di lapangan.
“Di RAB itu, untuk tiang lampu, tertulis bahannya terbuat dari marmer. Tapi, pas diliat ternyata terbuat dari granit,” jelasnya.
“Pondasinya juga, dalam RAB menggunakan batu bata merah. Tapi kenyataannya menggunakan batako,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kasus tersebut akan segera naik status menjadi penyidikan. Tetapi, belum bisa dipastikan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kami akan lakukan konferensi pers. Perihal tersangka, belum bisa dipastikan karena kami masih mengumpulkan bukti-tapi, yang jelas lebih dari satu,” pungkasnya.
Editor: Erwin