Disnaker Bontang Tak Punya Data PHK, Sebut Perusahaan Tak Pernah Melapor
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang tidak memiliki data jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dikutip dari detik.com, sebanyak 114 tenaga kerja di Kalimantan Timur (Kaltim) terkena PHK. Jumlah ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi ketiga di Indonesia dengan PHK terbanyak pada bulan Juli.
Mirisnya, Bontang yang merupakan kota pusat industri di Kaltim, justru tidak memiliki akses langsung data karyawan terdampak PHK.
Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Muhammad Rusdi, selama ini pihaknya mengandalkan data pemutusan jaminan kesehatan ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang.
“Kalau ada karyawan yang di PHK, mereka akan memutuskan BPJS nya. Nah, di situ kami bisa tahu kalau mereka tidak bekerja lagi,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).
Hingga saat ini, jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK, mereka tidak pernah melaporkannya kepada Disnaker Bontang.
“Karena tidak ada Standard Operating Procudure (SOP) nya. Jadi mereka tidak pernah melaporkannya ke kami,” ucapnya.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 37, 38, 39, Pasal 151, dan Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketika sebuah perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawannya, maka harus memberitahukan maksud, alasan dan kompensasi PHK melalui surat pemberitahuan kepada pekerja tersebut, dan serikat pekerja apabila pekerja merupakan anggota serikat pekerja, secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja.
Setelah kedua belah pihak sepakat, maka perusahaan wajib melaporkan PHK karyawan kepada Disnaker.
Dirinya berdalih, bahwa ketiadaan data PHK tersebut, dikarenakan di Bontang jarang terjadi hal seperti itu.
“Di sini jarang ada PHK, kebanyakan PHK itu di perusahaan tambang,” pungkasnya.
Editor: Erwin










