Ribuan Pekerja Rentan di Bontang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang mendaftarkan ribuan pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Muhammad Rusdi, menjelaskan bahwa pekerja rentan yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata upah mininum.
“Pekerja serabutan, pendagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengendara ojek online, merupakan bagian dari pekerja rentan,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Selain besaran upah, kondisi ekonomi pekerja juga menjadi tolak ukur. Pada umumnya, pekerja rentan didominasi oleh karyawan yang tidak memiliki kontrak tetap dengan perusahaan.
Dengan program tersebut, Disnaker Bontang telah memberikan perlindungan kepada 36.777 pekerja rentan.
“Mereka semua akan diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan dibayarkan oleh Pemkot,” katanya.
Pemkot Bontang menggelontorkan anggaran sebanyak Rp7 miliar untuk melaksanakan program perlindungan pekerja rentan.
“Program ini sudah terlaksanakan mulai dari tahun 2023 lalu, karena sangat bermanfaat, makanya diteruskan,” ungkapnya.
Para penerima perlindungan, diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Kantor BPJS Bontang melalui kelurahan setempat.
Dirinya berharap, bagi para pekerja rentang yang belum mendapatkan pelindungan, dapat melaporkan kepada Disnaker Bontang, agar segera didaftarkan.
Editor: Erwin









