Anak perusahaan PT Tempeindo Jasatama itu diduga tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hal ini mencuat setelah DPRD Bontang menggelar RDP bersama perwakilan PT Ecola Nalco. Rapat tersebut membahas permasalahan yang dialami oleh mantan karyawan perusahaan, Safaruddin, terkait tunggakan pembayaran upah lembur yang belum diselesaikan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, membenarkan bahwa PT. Tempeindo Jasatama sampai kini belum mengantongi izin KBLI.
“Kami sudah lakukan pengecekan. Mereka memang tidak memilikinya,” jelasnya kepada media, Kamis, (14/8/2025).
Lanjutnya, PT Tempindo Jasatama merupakan anak perusahaan dari PT Ecolan Nalco yang beroperasi di Kota Bontang.
“PT Tempeindo Jasatama itu letaknya di Jakarta. Dia tidak memiliki kantor perwakilan di sini. Yang ada kantornya di sini itu, PT Ecola Naclo,” akunya.
Sebagai langkah tegas, DPMPTSP akan melakukan kunjungan ke PT Ecola Nalco bersama dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang.
“Sebenarnya, PT Tempeindo Jasatama tersebutlah yang tidak memiliki izin KBLI. Tetapi, dikarenakan tidak adanya kantor perwakilan di Bontang. Maka, DPMPTSP akan melalukan sidak ke lokasi PT Ecola Nalco yang memang berkantor di Bontang,” terangnya.
Perihal waktu pelaksanaan, Idrus mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikannya secara pasti.
“Dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Ditambahkannya, setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang wajib melengkapi dokumen perizinan dan memiliki kantor perwalikan. Ia juga berharap, setiap perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan kesepakatan kontrak kedua belah pihak.
Editor: Erwin