RSUD Taman Husada Belum Terapkan Parkir Berbayar, Ini Alasannya
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang hingga kini belum menerapkan sistem parkir berbayar.
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang hingga kini belum menerapkan sistem parkir berbayar.
Padahal, Pemkot bersama DPRD Bontang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi. Dalam aturan tersebut salah satunya memuat terkait kewajiban retribusi parkir.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan, RSUD Taman Husada Bontang, Vicky Rizqi Riadis menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum menerapkan parkir berbayar.
“Kami masih melakukan kajian, karena butuh aturan turunannya itu,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Selasa (12/8/2025).
“Bukan hanya RSUD Taman Husada yang belum menerapkan parkir berbayar, semua rumah sakit juga belum menerapkannya,” sambungnya.
RSUD Taman Husada sendiri telah memiliki alat yang dibutuhkan untuk menerapkan parkir berbayar, seperti palang dan mesing karcis.
Dirinya mengatakan, bahwa alat tersebut dipergunakan untuk memastikan keamanan setiap kendaraan.
“Itu alat parkir buat keamanan, biar lebih nyaman juga,” katanya.
Dengan adanya parkir berbayar, maka nantinya pihak RSUD akan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau sesuatu yang tidak diinginkan terhadap kendaraan yang terparkir.
Sesuai dengan perda tersebut, jika ditemukan pihak yang tidak menjalankan aturan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertulis.
Vicky turut mengungkapkan, bahwa RSUD Taman Husada masih mengalami kebingungan mengenai penerapan parkir berbayar tersebut.
“Kami juga serba salah, mau dijalankan tapi belum jelas aturannya. Sedangkan kalau tidak dijalankan, nantinya malah bisa jadi temuan,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai adanya masyarakat yang menolak parkir berbayar tersebut, Vicky menyatakan bahwa segalanya harus ada aturannya.
“Kalaupun misal, diperbolehkan untuk digratiskan, ya harus ada aturannya juga,” imbuhnya.
Dirinya menyampaikan, jika nantinya parkir berbayar diterapkan, maka sudah seharusnya, pihak RSUD sendirilah yang mengelola parkiran tersebut.
“Kami inginnya, dari kami sendiri yang mengelola parkir tersebut, bukan pihak ketiga,” pungkasnya.
Editor: Erwin

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG