Ia mengatakan bahwa sengketa perbatasan wilayah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun tak juga terselesaikan.
"Karena tidak bisa diselesaikan oleh Kemendagri, makanya Pemkot Bontang membawa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya kepada Korankaltim.com, Kamis (7/8/2025).
MK pun dalam putusan sela yang dikeluarkan, meminta Gubernur Kaltim untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Sofyan Hasdam juga akui, bahwa permasalahan batas wilayah tersebut sudah bergulir sejak masa kepemimpinannya dahulu.
"Sudah dari lama ini, yang terpenting adalah rakyat melihat pemerintah serius berjuang," paparnya.
Ia juga mengatakan, jika nantinya MK menyatakan bahwa kampung Sidrap adalah bagian dari Kutim, maka tidak akan ada kerugian apapun yang dirasakan oleh Pemkot Bontang.
"Sebetulnya pemerintah hanya ingin rakyat mendapatkan pelayanan sosial yang lebih dekat untuk dijangkau," tegasnya.
Dirinya menyampaikan, polemik tapal batas ini juga sudah dibahas oleh para anggota DPD di Jakarta.
"Tapi sudah bagus aja itu, kalau melalui pengadilan (MK)," pungkasnya.
Editor: Erwin