Berbagai upaya telah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil. Bahkan, mediasi yang dimediasi langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, juga menemui jalan buntu. Polemik mengenai batas wilayah ini pun telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota (Wawali) Kota Bontang, Agus Haris, menjelaskan bahwa permasalahan Kampung Sidrap bukanlah soal menang atau kalah.
“Karena kami tidak pernah ada niatan untuk merebut wilayah. Saya yakin, Sidrap akan tetap jadi wilayah Bontang,” ungkapnya, Senin (4/8/2025)
Lanjutnya, Kampung Sidrap memang merupakan wilayah Bontang dan bukan bagian dari Kabupaten Kutim.
“Kalau memang berdasarkan aturan dan historis Sidrap adalah bagian dari Kutim, warga di sana tidak akan menguji Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 itu,” paparnya.
Ia tegaskan pihaknya tidak pernah menggugat Pemerintah Kutim. Karena, yang mereka gugat adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutim dan Kota Bontang.
Masyarakat di Kampung Sidrap juga menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari Kota Bontang. “Masyarakat di sana tuh ngotot, bahwa itu bukan wilayah Kutim tapi Bontang,” tuturnya.
Selain itu, Agus menyampaikan, bahwa sebagai kota industri, Bontang memerlukan tambahan luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Banyak perusahaan besar ada di sini, tapi wilayah Bontang kurang luas. Negara harus hadir dan peka semestinya,” pungkasnya.
Editor: Erwin