Besok, Sidang Vonis Pembunuh Anak Tiri
1 menit baca686 kali dibaca

BONTANG--Masih ingatkah terdakwa kasus kekerasan terhadap anak tirinya hingga menyebabkan korban, Navita (3) meninggal dunia? Besok merupakan hari penentu bagi terdakwa Fardi karena dia menjlani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.
Pada sidang sebelumnya, Fardi dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/10) lalu.
Dalam sidang tersebut, Fardi dinyatakan bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik sehingga menyebabkan anak tirinya meninggal dunia. Dakwaan dibacakan dua orang jaksa penuntut, Eko Febriyanto dan Octavia Rouli Megawati.
Sebelumnya Fardi mengaku, sangat menyesal atas perbuatannya. Ia sempat memberikan pembelaan di hadapan majelis hakim. Dengan suara sedikit bergetar, dirinya memohon maaf atas segala perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Dia memohon agar vonis yang diputuskan nanti kepada dirinya dapat lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam pembelaan secara lisan, Fardi mengaku tertekan akibat perbuatannya. Dia pun mengkhawatirkan kondisi ibunya yang saat ini hidup seorang diri.
“Saya tertekan pak menjalani hukuman ini. Ibu saya, dan keluarga saya kasihan. Sekarang ibu saya hidup sendiri, Pak,” ungkap Fardi saat membacakan pembelaannya.
Sementara jaksa mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan terdakwa. Tuntutan hukuman yang diberikan maksimal selama 20 tahun. Jaksa beralasan karena perbuatannya tergolong sadis. Dari hasil visum yang dilakukan oleh tim medis, korban meninggal karena alami pendarahan di bagian kepala.
Selain itu, sekujur tubuh korban memar serta banyak didapati luka lecet di bagian tubuh luar maupun rongga dalam tubuh. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan karena telah melanggar KUHP Pasal 80 ayat 3 dan 4 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidier kurungan 6 bulan penjara.
“Ada pendarahan di kepala, tempurung kepalanya sampai retak akibat benda tumpul,” ujar Jaksa.(cil)










