Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (27/05/2025) sekitar pukul 23.10 WITA di kawasan GOR Sport Center Loktuan, Jalan Kapal Layar RT 22, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, selembar tisu, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta lokasi penangkapan yang diduga sebagai titik transaksi, pelaku diduga kuat merupakan seorang pengedar.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam rilisnya, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kuat bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memiliki indikasi kuat sebagai pengedar.
“Oleh karena itu, penyidikan akan kami dalami secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas,” tutupnya.
Editor: Erwin