Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menjelaskan, awalnya pelaku menjambret dengan modus berpura-pura bertanya alamat namun korban yang berniat membantu justru menjadi sasaran kejahatan.
“Pelaku awalnya meminta tolong kepada korban untuk menunjukkan arah. Saat dalam perjalanan, mereka berhenti dengan alasan ban motor kempes. Korban diminta membuka Google Maps, lalu saat lengah, ponselnya dirampas,” jelas Lukito kepada Korankaltim.com Jumat (16/5/2025).
Korban sempat berusaha mempertahankan ponsel miliknya dengan menahan kendaraan pelaku namun upaya itu gagal dan justru terjatuh hingga terseret motor saat pelaku melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut si pemilik ponsel langsung melapor ke Polsek Bontang Utara. Berbekal keterangan dan hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil meringkus kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, yaitu AS berusia 29 tahun, warga Tanjung Laut dan AWA berusia 27 tahun, warga Berebas Tengah. Keduanya ditangkap Kamis (15/5/2025) malam atau sehari setelah kejadian. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain. Kedua pelaku mengaku terpaksa menjambret karena alasan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan,” jelas Lukito.
Atas perbuatannya AS dan WA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap modus kejahatan yang menyasar korban dengan berpura-pura meminta bantuan.
Editor: Aspian Nur