Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang yang dipimpin oleh AKP Richard segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di kediamannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 2,5 gram. Selain itu, turut disita dua sedotan yang diruncingkan, dua plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dan satu unit telepon genggam berwarna merah yang diduga digunakan untuk transaksi.
Mento mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia menyebut bahwa awalnya ia memiliki sabu seberat 10 gram yang diperoleh melalui sistem jejak.
“Sebagian sudah sempat saya jual, sisanya belum sempat karena sudah keburu ditangkap,” ujar Mento saat diperiksa penyidik, Kamis (15/5/2025).
Saat ini, Mento beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
AKP Richard mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Editor: Erwin