Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mengatakan, kejadian berawal saat S bersama rekannya mendatangi sebuah rumah kontrakan di Jalan WR Supratman yang rencananya akan disewa.
“Tanpa sebab, pelaku berinisial RR langsung mengeluarkan parang dan mengancam S,” kata Hari dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Merasa terancam, S yang berusia 38 tahun langsung menjauh dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Unit Intelkam kemudian melakukan penyelidikan.
“Pelaku merupakan TO (target operasi) dalam Operasi Pekat Mahakam 2025 lalu,” jelas Hari lagi.
Penangkapan terhadap RR yang berusia 27 tahun dilakukan sekitar pukul 00.08 WITA di rumahnya Jalan Petran, Kelurahan Berbas Tengah. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang ditemukan dibawah kursi tempat RR duduk.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa lebih lanjut di Mako Polres Bontang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, junto UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Penangkapan ini bagian dari upaya kami menciptakan situasi yang aman dan tertib di tengah masyarakat,” tegas Hari.
Editor: Aspian Nur