Polres Bontang menetapkan pemuda itu sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dalam waktu berdekatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. “Ini contoh nyata bagaimana judi online dan narkoba bisa menghancurkan masa depan anak muda. Pelaku mencuri demi membiayai kecanduannya,” sebut Alex dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Fz melakukan aksinya pertama kali di Kios Susu Setia Jalan MT Haryono pada 16 April 2025 bulan lalu dengan cara mencongkel pintu dan mencuri mesin kasir serta sebuah ponsel. “Aksi ini sudah direncanakan. Dia tahu situasi kios dan masuk saat sepi,” ucap Alex lagi.
Tak lama berselang pada tanggal 22 April 2025, Fz kembali beraksi di Hotel CB, Jalan S Parman. Kali ini lebih nekat, pemuda itu menodongkan pisau ke resepsionis hotel usai berpura-pura memesan kamar. Meski sempat terjadi perlawanan, Fz berhasil kabur.
Dalam pemeriksaan, Fz mengaku menjual hasil curiannya untuk membeli narkoba, main judi online dan membayar utang. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga gejala sosial. Judi online semakin banyak menjebak anak-anak muda,” papar Alex lagi.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun untuk kasus curas, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara untuk kasus curat.
“Kami mengimbau masyarakat terutama orangtua untuk mengawasi anak-anak mereka. Bahaya judi dan narkoba bisa menyeret siapa saja ke jurang kriminal,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur