Pelaku diketahui berinisial EF, seorang karyawan swasta dan sudah diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada Kamis (24/4/2025) petang kemarin sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan, yang diwakili korban berinisial PS. Dijelaskannya, Senin (14/4/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WITA, ditemukan lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka. Tidak hanya itu, sebuah brankas yang berisi uang tunai dan dokumen penting pun dilaporkan hilang.
“Saat saya datang ke kantor, saya melihat lemari penyimpanan sudah terbuka. Begitu kami periksa, brankas di dalam gudang juga sudah tidak ada isinya. Setelah dihitung, uang tunai yang hilang diperkirakan sekitar lima puluh juta rupiah,” ujar PS dalam keterangannya kepada polisi.
Melalui proses penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengarah pada EF sebagai tersangka utama. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pria berusia 39 tahun itu diketahui telah membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 Juta dari dalam brankas. Tidak hanya itu, EF juga diketahui turut mengambil satu unit ponsel, kunci brankas dan alat bantu berupa pahat yang digunakan untuk membuka lemari penyimpanan.
Yang mengejutkan, sebagian uang hasil pencurian itu diketahui dialihkan oleh EF ke rekening pribadinya di Bank BRI. Saat diamankan, saldo yang tersisa dalam rekening tersebut hanya tinggal Rp16,8 Juta.
“EF kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, pahat, serta bukti transaksi rekening. Seluruhnya kini sudah berada di Mako Polres Bontang,” terang Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, kepada awak media Jumat (25/4/2025) hari ini.
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan. Kami juga sedang melengkapi berkas penyidikan untuk memperkuat proses hukum,” ucap Hari lagi.
Sementara itu, EF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Aspian Nur