Pemuda 25 tahun itu diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 02.00 WITA di lokasi persembunyiannya, dengan barang bukti sebilah pisau dan jaket hitam.
Penangkapan Fahrul merupakan hasil penyelidikan atas percobaan perampokan yang terjadi dua hari sebelumnya di Hotel CB Jalan S Parman, Bontang. Fahrul diketahui masuk ke lobi hotel Rabu (23/4/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WITA dengan berpura-pura ingin memesan kamar.
Saat resepsionis bernama Saparudin melayani, Fahrul tiba-tiba mengeluarkan pisau dari balik jaketnya dan mengacungkannya ke arah si resepsionis. Saparudin yang terkejut langsung berteriak, membuat Fahrul panik dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pelacakan kendaraan, polisi menemukan motor tersebut bukan milik tersangka, melainkan dipinjam. Hal ini menjadi petunjuk hingga nama Fahrul muncul dalam penyelidikan.
Kapolres Bontang melalui penyidik menyatakan Fahrul dijerat Pasal 365 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. “Masih kami dalami kemungkinan motif lain dan barang bukti tambahan,” ujar Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
Editor: Aspian Nur