Pengungkapan kasus ini bermula hari Minggu tersebut sore hari sekitar pukul 16.55 WITA, setelah tim Unit II Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Cumi-Cumi, Tanjung Laut Indah, lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat melakukan penyisiran, polisi mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir jalan. Ketika dihampiri, perempuan tersebut mencoba membuang sesuatu ke tanah. Pemeriksaan di lokasi menemukan sebungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu serta uang pecahan Rp1.000.
“Pelaku berinisial F berusia 24 tahun mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari RA yang berusia 21tahun, temannya yang tinggal serumah,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Selasa (15/4).
Dari penggeledahan di rumah keduanya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu di dalam kamar. Berdasarkan pengakuan RA, sabu tersebut didapat dari MA, pemuda berusia 23 tahun warga Tanjung Laut.
Polisi kemudian menangkap MA di Jalan Samratulangi RT 15, Tanjung Laut Indah. Saat ditangkap, MA kedapatan membawa satu bungkus sabu siap edar serta uang tunai sebesar Rp600 Ribu. Kepada polisi MA mengaku sabu itu hendak diserahkan kepada S, pria berusia 46 tahun yang menjadi mata rantai selanjutnya dalam jaringan.
Tak lama, penggerebekan dilakukan di rumah S di Jalan Pelabuhan 1. Dua poket sabu kembali ditemukan dikantong baju yang dikenakan pelaku.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Bontang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” kata Rihard.
Editor: Aspian Nur