Kenaikan tarif akan dibagi dua tahap. Tahap pertama pada 2017 ini dengan persentase kenaikan rata-rata 34 persen, dan tahap dua pada tahun 2018 mendatang dengan persentase kenaikan rata-rata 56 persen.
“Klasifikasinya pun berbeda-beda tergantung dari kelompok dan golongan pelanggan. Salah satunya adalah kanikan tarif kelompok II golongan 2B atau sambungan rumah tangga (tidak termasuk RSS dan rumah mewah),” jelasnya.
Sebelumnya tarif PDAM Rp3.850 per meter kubik. Setelah nanti dinaikkan menjadi Rp5.400 per meter kubik. Tahap pertama tarif kenaikkan sebesar Rp950 per meter kubik dan kedua sebesar Rp1.550 per meter kubik.
Selain itu dia juga meminta seluruh pelanggan untuk melakukan pengecekan pada instalasi air dirumahnya. Jika ada kebocoran dan kerusakan segera dilakukan perbaikan untuk mencegah pembayaran rekening yang bisa membengkak.
“Kami berharap pelanggan tidak menggunakan pompa setelah meter air karena akan semakin mahal pembayaran airnya akibat dari putaran pada meter air yang semakin cepat,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan dia jika memang harus menggunakan pompa untuk menaikkan air ke tandon, hendaknya pelanggan memiliki tampungan yang letaknya rendah setelah meter air, jadi setelah tampungan baru dipasang pompa untuk menaikan air ke tandon.
“Khususnya di wilayah Sangatta Utara yang cukup tinggi dilakukan pemasangan sambungan langganan baru sehingga PDAM Cabang Sangatta harus secara rutin mengevaluasi sistim pen-distribusian air bersih ke pelanggan,” pungkasnya. (yul1116)