Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto kepada Korankaltim.com Selasa (4/3/2025) hari ini mengungkapkan, tersangka utama K yang berusia 27 tahun menjual motor hasil curiannya ke seorang penadah berinisial H yang berusia 40 tahun.
Yang menarik, selain dijual dengan harga bervariasi dari Rp500 Ribu hingga Rp11 Juta, beberapa motor justru ditukar dengan kayu. "Karena keseharian H adalah menjual kayu, ada motor yang ditukar dengan kayu," ujar Hari Supranoto.
Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penjualan motor curian juga dipakai untuk judi online dan membeli narkoba.
K diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda. Menggunakan kunci T, ia membobol motor yang terparkir sebelum membawanya kabur. Dari 20 laporan yang masuk ke Polres Bontang, 18 motor berhasil diamankan.
"Ada motor yang sudah dijual, ada yang ditukar kayu, sisanya masih menunggu pembeli," lanjutnya.
Meski dua tersangka telah diamankan, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir guna menghindari aksi kejahatan serupa.
Editor: Aspian Nur